Mantan Wamenkumham Denny Indrayana/MI/Immanuel Antonius
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana/MI/Immanuel Antonius

Polisi Diminta Beri Kepastian Hukum Denny Indrayana di Kasus Korupsi Payment Gateway

Juven Martua Sitompul • 02 November 2021 09:13
Jakarta: Kepolisian diminta memberi kepastian hukum terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Apalagi, mantan Wamenkumham Denny Indrayana telah bertatus tersangka dalam kasus tersebut.
 
"Supaya tidak berlarut-berlarut hendaknya segera ada kepastian hukum," kata Pakar hukum Universitas Al Azhar Suparji saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa, 2 November 2021.
 
Pengacara OC Kaligis sempat menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk meminta kasus korupsi tersebut dilanjutkan. Suparji menilai gugatan yang dilayangkan OC Kaligis pada 2019 dapat dimaknai sebagai kontrol kepada penegak hukum.

"Agar bekerja secara transparan dan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku," kata Suparji.
 
Baca: Polda Sarankan OC Kaligis Ajukan Gugatan ke PTUN
 
Suparji menegaskan gugatan tersebut memang diperlukan untuk mengetahui posisi dari kasus tersebut. Perkara ini telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
 
Deny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
 
"Diharapkan keputusan terhadap kelanjutan perkara tersebut dilakukan secara objektif," tegas Suparji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan