Jakarta: Otto Cornelis (OC) Kaligis disebut salah sasaran untuk menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait keberlanjutan kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, Polri merupakan instansi di bawah pemerintah yang perkara hukum diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
"Di peraturan Mahkamah Agung (Perma Nomor 2 Tahun 2019) menjelaskan bahwa yang berhak untuk melaksanakan sidang adalah PTUN. Jadi bukan lagi pengadilan," ujar tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, di PN Jaksel, Rabu, 27 November 2019.
Ia merinci pada pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah, secara gamblang menjelaskan perkara perbuatan melanggar hukum pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN.
Bahwa dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 89 tahun 2000 tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 1 menjelaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memelihara keamanan dalam negeri.
Nova menambahkan, pada sidang berikutnya polisi akan memberikan bukti mengenai kompetensi absolute untuk membuktikan siapa yang berwenang mengadili gugatan itu, apakah PN Jaksel atau pun PTUN. "Ini untuk lembaga terhadap lembaga pemerintahan (di PTUN)," tegasnya.
Sementara itu, anggota tim biro hukum Bareskrim Polri, Hapsoro Wahyu dalam berkas dupliknya mengatakan gugatan OC Kaligis tidak dapat diuji di ranah perdata. Sebab perkara tersebut merupakan ranah pidana.
"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dalam putusan sela menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo," kata Hapsoro.
Sebelumnya, OC Kaligis menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham, dengan tersangka Denny Indrayana.
Bareskrim mengisyaratkan akan menggelar kasus itu di KPK. Hal itu disinyalir menyusul kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke pengadilan. Sementara itu, penetapan tersangka Denny dilakukan pada Maret 2015.
Ia menilai Bareskrim Polri tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap Denny. Terlebih adanya pernyataan bahwa kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, yang hingga saat ini tidak diketahui keberlanjutannya.
Jakarta: Otto Cornelis (OC) Kaligis disebut salah sasaran untuk menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait keberlanjutan kasus dugaan korupsi
payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, Polri merupakan instansi di bawah pemerintah yang perkara hukum diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN).
"Di peraturan Mahkamah Agung (Perma Nomor 2 Tahun 2019) menjelaskan bahwa yang berhak untuk melaksanakan sidang adalah PTUN. Jadi bukan lagi pengadilan," ujar tim biro hukum Polda Metro Jaya, AKBP Nova Irone Surentu, di PN Jaksel, Rabu, 27 November 2019.
Ia merinci pada pasal 2 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintah, secara gamblang menjelaskan perkara perbuatan melanggar hukum pejabat pemerintah menjadi kewenangan PTUN.
Bahwa dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomer 89 tahun 2000 tentang kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 1 menjelaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang mempunyai tugas pokok menegakkan hukum, ketertiban umum dan memelihara keamanan dalam negeri.
Nova menambahkan, pada sidang berikutnya polisi akan memberikan bukti mengenai kompetensi absolute untuk membuktikan siapa yang berwenang mengadili gugatan itu, apakah PN Jaksel atau pun PTUN. "Ini untuk lembaga terhadap lembaga pemerintahan (di PTUN)," tegasnya.
Sementara itu, anggota tim biro hukum Bareskrim Polri, Hapsoro Wahyu dalam berkas dupliknya mengatakan gugatan OC Kaligis tidak dapat diuji di ranah perdata. Sebab perkara tersebut merupakan ranah pidana.
"Mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dalam putusan sela menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo," kata Hapsoro.
Sebelumnya, OC Kaligis menggugat kasus korupsi
payment gateway di Imigrasi Kemenkumham, dengan tersangka
Denny Indrayana.
Bareskrim mengisyaratkan akan menggelar kasus itu di KPK. Hal itu disinyalir menyusul kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke pengadilan. Sementara itu, penetapan tersangka Denny dilakukan pada Maret 2015.
Ia menilai Bareskrim Polri tidak memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap Denny. Terlebih adanya pernyataan bahwa kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, yang hingga saat ini tidak diketahui keberlanjutannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)