Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran. Istimewa

Strategi Polri Tindak Perusahaan Bandel Saat PPKM Darurat

Kautsar Widya Prabowo • 08 Juli 2021 11:21
Jakarta: Polisi akan mendata perusahaan nonesensial dan nonkritikal yang nekat mempekerjakan pegawainya saat pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Tindakan tegas akan diberikan kepada perusahaan tersebut. 
 
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal mendata perusahaan tersebut dari pegawai yang kedapatan hendak bekerja di kantor. Strategi baru ini diyakini dapat menjaring perusahaan bandel. 
 
"Begitu mengetahui bahwa mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal, maka, tim ini akan langsung mendatangi kantornya," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Juli 2021.

Tindakan tersebut telah dilakukan saat sidak gabungan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji pada Rabu, 7 Juli 2021. Dalam sidak tersebut didapati banyak pegawai yang dipaksa bekerja di kantor. 
 
Baca: Publik Diminta Kurangi Mobilitas, Kecuali untuk Vaksinasi
 
"Yang salah bukan karyawan. Yang salah majikannya yang tetap memerintahkan masuk kerja. Oleh sebab itu, kita tidak langsung proses. Kami catat nama perusahaannya, alamatnya, hari ini kami datangi," tegas  Fadil. 
 
Polisi memastikan akan menindak pimpinan perusahaan yang masih mewajibkan karyawannya bekerja dari kantor selama PPKM darurat. Perkantoran yang diperbolehkan beroperasi hanya sektor esensial dan kritikal.
 
Karyawan dari perusahaan nonesensial diminta melaporkan bila masih diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka bisa melapor melalui layanan 110, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, atau pemerintah daerah (pemda).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan