Jakarta: Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, Harry Van Sidabukke, menyatakan tidak pernah diminta komitmen fee oleh mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Permintaan fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Dalam persidangan, Harry mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono. Bahkan, Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh.
"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.
Baca: Penyuap Juliari Belikan Broker Bansos Sepeda Brompton Demi Proyek
Namun, Harry mengeklaim tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Sebab, dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.
"Saya hanya bertemu Pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota enggak pernah," ucap Harry.
Di sisi lain, Harry mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT Mandala Hamonangan Sude. Harry mengeklaim dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos.
"Enggak pernah mendengar (fee bansos)," tegas Harry.
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Jakarta: Terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19, Harry Van Sidabukke, menyatakan tidak pernah diminta komitmen
fee oleh mantan Menteri Sosial (Mensos)
Juliari Peter Batubara. Permintaan
fee hanya datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
"Tidak diteruskan untuk Mensos (Juliari Peter Batubara). Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari Pak Joko tidak ada dari Pak Juliari," kata Harry saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Senin, 24 Mei 2021.
Dalam
persidangan, Harry mengakui mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia mengaku dikenalkan kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono. Bahkan, Adi sempat meminta dirinya untuk menemui Kukuh.
"Hanya disampaikan ke Pak Adi main-main ke atas main ke Pak Kukuh kenalan," ujar Harry.
Baca:
Penyuap Juliari Belikan Broker Bansos Sepeda Brompton Demi Proyek
Namun, Harry mengeklaim tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Sebab, dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.
"Saya hanya bertemu Pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota enggak pernah," ucap Harry.
Di sisi lain, Harry mengaku pernah bertemu langsung dengan Juliari saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang sembako. Pertemuan itu berlangsung di gudang PT Mandala Hamonangan Sude. Harry mengeklaim dalam pertemuan itu Juliari tidak pernah membahas soal kuota mapun fee pengadaan bansos.
"Enggak pernah mendengar (
fee bansos)," tegas Harry.
Juliari disebut menerima suap secara bertahap. Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari Harry Van Sidabukke.
Uang tersebut diterima Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Berikutnya Juliari menerima Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
Juliari juga diduga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei-Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)