Jakarta: Polisi memeriksa 10 saksi untuk mengusut kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Sebanyak dua di antaranya narapidana yang mengalami luka ringan akibat insiden itu.
"Ada dua orang warga binaan yang berada di Blok C2, yang pada saat itu sempat luka ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Sebanyak empat saksi lainnya merupakan warga binaan yang menghuni tahanan di Blok C1 dan C3. Keterangan keempat narapidana itu diperlukan penyidik karena mengetahui dan melihat kebakaran tersebut.
Kemudian, dua warga binaan yang mengurus listrik dan gereja di lapas tersebut. Gereja itu dekat dengan Blok C2.
"Serta tambahan dua, jadi 10 orang diperiksa. Ada dua personel lapas yang kami berita acara pemeriksaan (BAP) lagi pemeriksaan hari ini," ujar Yusri.
Sebanyak dua petugas lapas itu telah diperiksa sebelumnya. Namun, Yusri tidak membeberkan identitas kedua petugas lapas tersebut.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangernag Kota masih terus memeriksa saksi untuk mendalami kasus. Penyidik menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan setiap malam hari.
Baca: Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi pada Rabu, 15 September 2021. Keduanya merupakan narapidana yang selamat dalam insiden kebakaran itu.
Lalu, penyidik juga memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 14 September 2021. Sebanyak tujuh orang dari pihak Lapas Klas 1 Tangerang.
Mereka ialah Kalapas Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU), Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan, dan Kasie Perawatan. Kemudian, dua orang warga binaan. Victor diperiksa selama kurang lebih 11 jam terkait tugas, fungsi, dan peran di lapas.
Total sudah 64 saksi diperiksa untuk membuat terang insiden kebakaran lapas itu. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan, 36 saksi lainnya diperiksa dalam proses penyidikan.
Polisi menemukan ada kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Tersangka nantinya dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 187, Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta: Polisi memeriksa 10 saksi untuk mengusut
kebakaran Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Klas 1 Tangerang. Sebanyak dua di antaranya
narapidana yang mengalami luka ringan akibat insiden itu.
"Ada dua orang warga binaan yang berada di Blok C2, yang pada saat itu sempat luka ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Sebanyak empat saksi lainnya merupakan warga binaan yang menghuni tahanan di Blok C1 dan C3. Keterangan keempat narapidana itu diperlukan penyidik karena mengetahui dan melihat kebakaran tersebut.
Kemudian, dua warga binaan yang mengurus listrik dan gereja di lapas tersebut. Gereja itu dekat dengan Blok C2.
"Serta tambahan dua, jadi 10 orang diperiksa. Ada dua personel lapas yang kami berita acara pemeriksaan (BAP) lagi pemeriksaan hari ini," ujar Yusri.
Sebanyak dua petugas lapas itu telah diperiksa sebelumnya. Namun, Yusri tidak membeberkan identitas kedua petugas lapas tersebut.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangernag Kota masih terus memeriksa saksi untuk mendalami kasus. Penyidik menganalisis dan mengevaluasi hasil pemeriksaan setiap malam hari.
Baca:
Satu Lagi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Meninggal, Total 49 Orang
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi pada Rabu, 15 September 2021. Keduanya merupakan narapidana yang selamat dalam insiden kebakaran itu.
Lalu, penyidik juga memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 14 September 2021. Sebanyak tujuh orang dari pihak Lapas Klas 1 Tangerang.
Mereka ialah Kalapas Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU), Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan, dan Kasie Perawatan. Kemudian, dua orang warga binaan. Victor diperiksa selama kurang lebih 11 jam terkait tugas, fungsi, dan peran di lapas.
Total sudah 64 saksi diperiksa untuk membuat terang insiden kebakaran lapas itu. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan, 36 saksi lainnya diperiksa dalam proses penyidikan.
Polisi menemukan ada kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka. Tersangka nantinya dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 187, Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)