La Nyalla Mattalitti sujud syukur usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Foto: MI/Adam Dwi
La Nyalla Mattalitti sujud syukur usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/12/2016). Foto: MI/Adam Dwi

Vonis Bebas La Nyalla Dinilai Berbau Nonhukum

Cahya Mulyana • 29 Desember 2016 10:48
medcom.id, Jakarta: Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis bebas La Nyalla Mattalitti terus mendapat sorotan. Diduga ada faktor nonhukum di balik putusan itu.
 
Dalam sidang, Selasa 27 Desember, majelis hakim yang diketuai Sumpeno menyatakan La Nyalla tidak terbukti bersalah dalam kasus penyelewengan dana hibah Rp26 miliar selama 2011-2014 ataupun penyalahgunaan dana hibah untuk pembelian saham Bank Jatim Rp5,3 miliar pada 2012.
 
Majelis mematahkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berupa enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,1 miliar.

Namun, putusan itu tidak bulat. Dua dari lima anggota majelis, yakni hakim ad hoc Anwar dan Sigit Herman tidak sependapat dengan putusan bebas (dissenting opinion).
 
Peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga faktor nonhukum memengaruhi putusan tersebut. "Vonis bebas ini tentu saja memprihatinkan. Saya curigai ada faktor nonhukum di balik bebasnya La Nyalla Mattalitti," katanya, Rabu (28/12/2016).
 
Menurutnya, posisi La Nyalla yang merupakan keponakan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali patut digarisbawahi. Terlebih lagi, tiga kali praperadilan yang ia ajukan sebelumnya juga dimenangkan hakim.
 
Hatta Ali mengakui bahwa La Nyalla ialah keponakannya. Namun, ia membantah keras mengintervensi kasus hukum yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu.
 
Klik: Pengakuan Hatta Ali Soal La Nyalla
 
Menurut Emerson, dalam dakwaan jaksa sudah terkuak bukti kuat yang harusnya menjadi alasan hakim menjatuhkan hukuman. "Kalau dilihat dari dakwaan dan kasusnya, seharusnya La Nyala terbukti," tukasnya.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung tak mau secara tegas menilai kemungkinan adanya faktor nonhukum di balik putusan majelis membebaskan La Nyalla.
 
Ia meminta semua pihak menghormati keputusan pengadilan dan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain, yakni kasasi.
 
Menurutnya, sejak awal publik juga sudah tahu bagaimana proses hukum tersebut berlangsung.
"Kalau soal unsur lain, sejak proses penyidikan kan semuanya sudah tahu."
 
Ketika ditanya sikap tiga hakim karier memutuskan La Nyalla tak bersalah dan dua hakim ad hoc memutuskan sebaliknya, Maruli juga enggan menjawab lugas. "Silakan diartikan sendirilah," elaknya.
 
Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi juga mengatakan putusan hakim patut dihormati. Namun, vonis bebas La Nyalla akan menjadi catatan KY. Ia juga meminta KPK turut mengevaluasi putusan itu.
 
"Dorongan dan dukungan diserukan kepada aparat penegak hukum untuk terus memproses apa pun temuannya (sidang La Nyalla), termasuk melakukan kerja sama intensif dengan aparat yang lain, seperti KPK," papar Farid.
 
KY selaku lembaga pengawas hakim akan mengambil langkah dengan menggunakan pisau analisis dari sisi kode etik hakim.
 
"Karena proses hukumnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan keterangan. Namun, kami pastikan akan ada tindak lanjutnya."
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan