Jakarta: Korps Bhayangkara tengah menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kepolisian didesak menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala.
"Kita mendesak agar kepolisian atau siapa pun yang menyelidiki terkait dengan terbakarnya Gedung Kejagung untuk segera mengumumkan rutin apa perkembangan penanganan penyelidikan soal terbakarnya Gedung Kejagung," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin, 7 September 2020.
Gedung Kejagung terbakar saat menangani kasus-kasus besar. Salah satunya, kasus dugaan pemberian suap dari terpidana Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kebakaran Kejagung menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang ingin menghilangkan barang bukti.
"Saya tidak berbicara dokumen di sini karena dokumen sudah diklaim oleh kejaksaan itu aman, tapi perkara itu kan tidak terbatas pada dokumen surat, ada alat bukti lain," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut salah satu alat bukti yang harus diamankan yakni kamera pemantau atau CCTV yang berada di ruangan jaksa Pinangki. Kamera itu bisa saja merekam pertemuan jaksa Pinangki dengan orang-orang yang terlibat dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
"Saya sempat sampaikan alat bukti petunjuk berupa CCTV di ruangan tersangka Pinangki, apa kabarnya begitu. Itu yang harus dijelaskan oleh siapa pun yang menyelidiki kasus terbakarnya Kejagung," ungkap Kurnia.
Kurnia mengatakan ICW tak hanya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan suap jaksa Pinangki. Lembaga Antirasuah juga diminta terlibat dalam penyelidikan kebakaran Kejagung.
"Apakah ada pihak-pihak tertentu, baik itu oknum internal ataupun eksternal yang menginginkan perkara-perkara besar itu terhambat, karena bukti-bukti yang kurang," tutur dia.
Baca: 128 Saksi Diperiksa Terkait Kebakaran Kejagung
Kebakaran di Gedung Kejagung terjadi pukul 19.10 WIB, Sabtu, 22 Agustus 2020. Api sempat dikendalikan sekitar pukul 22.20 WIB. Namun, api merambat ke sisi selatan gedung jelang tengah malam. Api berhasil dipadamkan pukul 06.28 WIB, Minggu, 23 Agustus 2020.
Gedung yang terbakar berisikan kantor Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen, dan Biro Kepegawaian. Kejagung menaksir total kerugian akibat kebakaran mencapai Rp1,1 triliun.
Jakarta: Korps Bhayangkara tengah menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (
Kejagung), Jakarta Selatan. Kepolisian didesak menyampaikan perkembangan penyelidikan secara berkala.
"Kita mendesak agar kepolisian atau siapa pun yang menyelidiki terkait dengan terbakarnya Gedung Kejagung untuk segera mengumumkan rutin apa perkembangan penanganan penyelidikan soal terbakarnya Gedung Kejagung," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam diskusi daring, Senin, 7 September 2020.
Gedung Kejagung terbakar saat menangani kasus-kasus besar. Salah satunya, kasus dugaan pemberian suap dari terpidana Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kebakaran Kejagung menimbulkan kecurigaan adanya pihak yang ingin menghilangkan barang bukti.
"Saya tidak berbicara dokumen di sini karena dokumen sudah diklaim oleh kejaksaan itu aman, tapi perkara itu kan tidak terbatas pada dokumen surat, ada alat bukti lain," ujar Kurnia.
Kurnia menyebut salah satu alat bukti yang harus diamankan yakni kamera pemantau atau CCTV yang berada di ruangan jaksa Pinangki. Kamera itu bisa saja merekam pertemuan jaksa Pinangki dengan orang-orang yang terlibat dengan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu.
"Saya sempat sampaikan alat bukti petunjuk berupa CCTV di ruangan tersangka Pinangki, apa kabarnya begitu. Itu yang harus dijelaskan oleh siapa pun yang menyelidiki kasus terbakarnya Kejagung," ungkap Kurnia.