Jakarta: Anggota Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) Prajurit Dua (Prada) MI masih berstatus sebagai saksi kasus perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa ini sedianya dipicu ulah Prada MI.
"Peningkatan status (tersangka) Prada MI masih belum diterapkan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Menurut dia, Prada MI masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Kodam Jaya, Jakarta Timur, akibat kecelakaan tunggal. Dia belum dapat diperiksa secara intensif.
"Kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM)," tutur dia.
Penyidik akan menunggu instruksi dokter yang menangani Prada MI. Apabila telah diizinkan dan investigasi berjalan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masyarakat.
Dia menyebut saksi yang belum sehat tidak dapat diperiksa. Dari proses pemeriksaan, motif Prada MI menyebarkan informasi hoaks ihwal dikeroyok orang tak dikenal akan diketahui.
"Kalau belum memeriksa belum bisa jawab motifnya nyebar berita (bohong) kenapa laporannya kepada atasnya berbeda," imbuh dia.
Baca: Alasan Penyerang Polsek Ciracas Layak Diadili Peradilan Umum
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap Prada MI di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Jakarta: Anggota Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) Prajurit Dua (Prada) MI masih berstatus sebagai saksi kasus
perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa ini sedianya dipicu ulah Prada MI.
"Peningkatan status (tersangka) Prada MI masih belum diterapkan," ujar Komandan Pusat Polisi Militer AD (Puspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Widjanarko dalam konferensi pers di Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2020.
Menurut dia, Prada MI masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa Kodam Jaya, Jakarta Timur, akibat kecelakaan tunggal. Dia belum dapat diperiksa secara intensif.
"Kami sebagai penyidik kami harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM)," tutur dia.
Penyidik akan menunggu instruksi dokter yang menangani Prada MI. Apabila telah diizinkan dan investigasi berjalan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada masyarakat.
Dia menyebut saksi yang belum sehat tidak dapat diperiksa. Dari proses pemeriksaan, motif Prada MI menyebarkan informasi hoaks ihwal dikeroyok orang tak dikenal akan diketahui.