Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara kedua tersangka penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dokumen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette itu diserahkan setelah diperbaiki polisi.
"Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas tersangka RK (Rahmat Kadir) dan RB (Ronny Bugis) yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2020.
Berkas diterima kemarin. Nirwan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan meneliti berkas perkara kedua tersangka. JPU akan memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil maupun materil.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto
Menurut Nirwan, pihaknya tak sungkan mengembalikan lagi berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya jika ditemukan kekurangan. Namun bila dinyatakan lengkap, berkas perkara dilanjutkan ke tahap dua dengan menyertakan alat bukti dan tersangka.
"Tersangka RK dan RB disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Nirwan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Berkas keduanya dinyatakan belum lengkap.
Dokumen diterima Kejati DKI pada Kamis, 16 Januari 2020 dan dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya sejak Selasa, 28 Januari 2020. Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017. Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara kedua tersangka penyerang penyidik senior KPK
Novel Baswedan. Dokumen Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette itu diserahkan setelah diperbaiki polisi.
"Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima kembali berkas tersangka RK (Rahmat Kadir) dan RB (Ronny Bugis) yang sebelumnya telah dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi lewat keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2020.
Berkas diterima kemarin. Nirwan mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan meneliti berkas perkara kedua tersangka. JPU akan memastikan berkas perkara memenuhi syarat formil maupun materil.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto
Menurut Nirwan, pihaknya tak sungkan mengembalikan lagi berkas perkara ke penyidik Polda Metro Jaya jika ditemukan kekurangan. Namun bila dinyatakan lengkap, berkas perkara dilanjutkan ke tahap dua dengan menyertakan alat bukti dan tersangka.
"Tersangka RK dan RB disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) jo. Pasal 351 ayat (2) jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Nirwan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Berkas keduanya dinyatakan belum lengkap.
Dokumen diterima Kejati DKI pada Kamis, 16 Januari 2020 dan dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya sejak Selasa, 28 Januari 2020. Novel Baswedan disiram air keras sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017.
Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017. Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Ronny dan Rahmat dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)