Jakarta: Dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya bakal hadir di persidangan.
"Dua terdakwa hadir di persidangan secara fisik," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto saat dikonfirmasi Medcom.id, Senin, 15 Juni 2020.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya dihelat pukul 14.00 WIB.
Selama sidang pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Ronny dan Rahmat hadir secara virtual guna penerapan protokol kesehatan virus korona (covid-19).
Baca: Beda Nasib Terdakwa Penyiram Air Keras di Luar Kasus Novel
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berpolemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.
Drama panjang proses hukum penyiraman air keras Novel dari perburuan hingga persidangan menjadi perhatian. Namun, tuntutan jaksa ini membuat proses hukum yang panjang dituding sekadar sandiwara.
JPU menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hukuman satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa dinilai terbukti menganiaya secara terencana dan mengakibatkan luka-luka berat. Namun, tuntutan ringan diberikan lantaran JPU menanggap terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya.
JPU menilai keduanya hanya berniat memberi pelajaran kepada Novel dengan menyiram air keras. Tuntutan Jaksa ini membuat Novel dan kuasa hukumnya berang. Tuntutan dan alasan JPU juga menuai beragam komentar dan kritikan pedas.
Jakarta: Dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya bakal hadir di persidangan.
"Dua terdakwa hadir di persidangan secara fisik," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Djumyanto saat dikonfirmasi
Medcom.id, Senin, 15 Juni 2020.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Perkara nomor 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr atas nama terdakwa Ronny dan 371/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dengan terdakwa Rahmat rencananya dihelat pukul 14.00 WIB.
Selama sidang pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak pernah dihadirkan di muka persidangan. Ronny dan Rahmat hadir secara virtual guna penerapan protokol kesehatan virus korona (covid-19).
Baca:
Beda Nasib Terdakwa Penyiram Air Keras di Luar Kasus Novel
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berpolemik. Alih-alih memberikan tuntutan berat, jaksa hanya meminta majelis hakim menghukum ringan dua penyerang Novel.
Drama panjang proses hukum penyiraman air keras Novel dari perburuan hingga persidangan menjadi perhatian. Namun, tuntutan jaksa ini membuat proses hukum yang panjang dituding sekadar sandiwara.
JPU menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hukuman satu tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa dinilai terbukti menganiaya secara terencana dan mengakibatkan luka-luka berat. Namun, tuntutan ringan diberikan lantaran JPU menanggap terdakwa merasa bersalah atas perbuatannya.
JPU menilai keduanya hanya berniat memberi pelajaran kepada Novel dengan menyiram air keras. Tuntutan Jaksa ini membuat Novel dan kuasa hukumnya berang. Tuntutan dan alasan JPU juga menuai beragam komentar dan kritikan pedas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)