Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Penundaan lantaran anggota Dewas mesti menjalani tes swab (uji usap) covid-19 (korona).
"Anggota Dewas dan semua pegawai di sekretariat Dewas akan menjalani swab karena salah satu pegawai yang positif berkontak dengan pegawai lainnya dan juga anggota Dewas," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 15 September 2020.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu rencananya digelar hari ini, Selasa, 15 September 2020. Sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu, 23 September 2020.
Ali menuturkan penundaan lantaran dibutuhkan tindakan cepat pengendalian covid-19 di lingkungan KPK. Lembaga Antirasuah mencatat sebanyak 69 orang di lingkungan KPK positif terpapar covid-19 dan 31 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya, Dewas KPK merampungkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Sidang pemeriksaan telah digelar tiga kali.
Firli Bahuri diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantaran menggunakan helikopter mewah saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20 Juni 2020. Firli diduga melanggar kode etik dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 yakni Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf f.
Pasal-pasal tersebut mengatur nilai integritas dan kepemimpinan meliputi; kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membenarkan penundaan sidang putusan Dewas. Sedianya, Yudi juga akan menerima putusan dalam kasus etik terkait pernyataan soal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Saya memahami penundaan ini dan siap hadir untuk mendengarkan putusan," ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan pekan lalu KPK melakukan pelacakan kontak terkait pegawai yang terpapar virus korona. Ia juga telah menjalani uji usap covid-19 dan dinyatakan negatif.
Pasal-pasal tersebut mengatur nilai integritas dan kepemimpinan meliputi; kewajiban menjaga citra KPK, tindakan yang selalu melekat sebagai insan KPK, larangan bergaya hidup hedonisme, dan wajib menunjukkan keteladanan perilaku sehari-hari.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo membenarkan penundaan sidang putusan Dewas. Sedianya, Yudi juga akan menerima putusan dalam kasus etik terkait pernyataan soal pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti.
"Saya memahami penundaan ini dan siap hadir untuk mendengarkan putusan," ujar Yudi.
Yudi mengungkapkan pekan lalu KPK melakukan pelacakan kontak terkait pegawai yang terpapar virus korona. Ia juga telah menjalani uji usap covid-19 dan dinyatakan negatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)