Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Di antaranya 47 bidang tanah yang tersebar di Depok dan Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Ia menyebut terdapat lima bidang tanah yang disita di Depok.
"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga: Aset Panji Gumilang Disita, Ada Tanah hingga Uang Rp271 Miliar
Kemudian, Bareskrim juga menyita puluhan tanah yang tersebar di Indramayu. Bareskrim menyita 42 bidang tanah dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.
Whisnu menambahkan, pihaknya juga menyita ratusan miliar rupiah uang dari rekening Panji Gumilang. Uang tersebar di dua rekening terkait Panji.
"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," ujar Whisnu.
Penyitaan sejumlah aset ini lantaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Panji. Bareskrim juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu, 21 Februari.
Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun,
Panji Gumilang. Di antaranya 47 bidang tanah yang tersebar di Depok dan Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Ia menyebut terdapat lima bidang tanah yang disita di Depok.
"Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga:
Aset Panji Gumilang Disita, Ada Tanah hingga Uang Rp271 Miliar
Kemudian, Bareskrim juga menyita puluhan tanah yang tersebar di Indramayu. Bareskrim menyita 42 bidang tanah dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.
Whisnu menambahkan, pihaknya juga menyita ratusan miliar rupiah uang dari rekening Panji Gumilang. Uang tersebar di dua rekening
terkait Panji.
"(Menyita) uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD," ujar Whisnu.
Penyitaan sejumlah aset ini lantaran kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada Panji. Bareskrim juga sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada Rabu, 21 Februari.
Panji dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)