Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman buka suara soal mengatakan penyitaan barang pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyakini penyitaan itu menunjukan ada indikasi Hasto terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku.
Zaenur mengatakan yang dilakukan penyidik KPK adalah kemajuan. Menurut hukum, kata dia, barang yang disita adalah benda atau barang yang merupakan hasil kejahatan, alat melakukan kejahatan, atau orang yang memiliki hubungan langsung dengan kejahatan.
“Artinya penyidik memiliki dugaan yang disita itu ada hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan Harun Masiku dan pihak-pihak lain,” kata Zaenur dalam tayangan Metro TV, Kamis, 13 Juni 2024
Meski demikian, Zaenur menyayangkan upaya pemeriksaan dan penyitaan terhadap Hasto baru dilakukan saat ini. Menurut dia, jika pemeriksaan dan penyitaan dilakukan empat tahun lalu, hasilnya pasti berbeda.
“Kalau pemeriksaan dan penyitaan dilakukan empat tahun lalu, mungkin hasilnya akan berbeda, informasi yang dibutuhkan mungkin masih ada,” tutur Zaenal.
Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan. Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jakarta: Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman buka suara soal mengatakan penyitaan barang pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen)
PDIP Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyakini penyitaan itu menunjukan ada indikasi Hasto terkait dengan kasus yang menjerat
Harun Masiku.
Zaenur mengatakan yang dilakukan penyidik KPK adalah kemajuan. Menurut hukum, kata dia, barang yang disita adalah benda atau barang yang merupakan hasil kejahatan, alat melakukan kejahatan, atau orang yang memiliki hubungan langsung dengan kejahatan.
“Artinya penyidik memiliki dugaan yang disita itu ada hubungannya dengan kejahatan yang dilakukan Harun Masiku dan pihak-pihak lain,” kata Zaenur dalam tayangan
Metro TV, Kamis, 13 Juni 2024
Meski demikian, Zaenur menyayangkan upaya pemeriksaan dan penyitaan terhadap Hasto baru dilakukan saat ini. Menurut dia, jika pemeriksaan dan penyitaan dilakukan empat tahun lalu, hasilnya pasti berbeda.
“Kalau pemeriksaan dan penyitaan dilakukan empat tahun lalu, mungkin hasilnya akan berbeda, informasi yang dibutuhkan mungkin masih ada,” tutur Zaenal.
Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan. Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)