Jakarta: Buronan kasus korupsi, Harun Masiku, telah empat tahun kabur dari kejaran aparat. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman meyakini ada upaya obstruction of justice yang dilakukan pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku.
“Harun Masiku sekarang laripun saya sangat yakin itu karena bantuan, perlindungan, arahan dari pihak-pihak tertentu,” kata Zaenur dalam tayangan Metro TV, Kamis, 13 Juni 2024.
Zaenur mengungkap pernah ada dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan. Bahkan, kata dia, ada informasi bahwa saat penyidik KPK ingin melakukan pengejaran malah ditahan oleh orang-orang yang tidak berwenang, sehingga Harun bisa kabur.
“Publik akan melupakan ini diskusi apakah politik atau hukum, ketika KPK bisa segera menangkap Harus Masiku, menghadapkannya ke muka sidang, membongkar secara utuh dari pertama kasus penyuapan kemudian kedua kemungkinan terjadinya obstruction of justice,” ucap Zaenar.
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Menurut dia, dengan ditangkapnya Harun Masiku dapat menjadi titik terang ditemukannya pelaku-pelaku lain.
Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan. Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp 600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jakarta:
Buronan kasus korupsi,
Harun Masiku, telah empat tahun kabur dari kejaran aparat. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman meyakini ada upaya
obstruction of justice yang dilakukan pihak tertentu untuk melindungi Harun Masiku.
“Harun Masiku sekarang laripun saya sangat yakin itu karena bantuan, perlindungan, arahan dari pihak-pihak tertentu,” kata Zaenur dalam tayangan
Metro TV, Kamis, 13 Juni 2024.
Zaenur mengungkap pernah ada dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan. Bahkan, kata dia, ada informasi bahwa saat penyidik KPK ingin melakukan pengejaran malah ditahan oleh orang-orang yang tidak berwenang, sehingga Harun bisa kabur.
“Publik akan melupakan ini diskusi apakah politik atau hukum, ketika KPK bisa segera menangkap Harus Masiku, menghadapkannya ke muka sidang, membongkar secara utuh dari pertama kasus penyuapan kemudian kedua kemungkinan terjadinya
obstruction of justice,” ucap Zaenar.
Dia mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Menurut dia, dengan ditangkapnya Harun Masiku dapat menjadi titik terang ditemukannya pelaku-pelaku lain.
Harun Masiku adalah mantan caleg dari PDI Perjuangan. Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menyuap komisioner KPU, Wahyu Setiawan Rp 600 juta demi memudahkan langkahnya menjadi anggota DPR lewat jalur PAW. Harun selalu mangkir dari panggilan KPK, sehingga sejak 20 Januari 2020 Harun dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)