Rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Freddy Pratama. (Medcom.id/Siti Yona)
Rilis pengungkapan kasus narkoba jaringan Freddy Pratama. (Medcom.id/Siti Yona)

2 Kaki Tangan Gembong Fredy Pratama Ditangkap, Salah Satunya Kerabat

Siti Yona Hukmana • 18 Oktober 2023 16:37
Jakarta: Sebanyak dua kaki tangan jaringan sindikat narkoba internasional Fredy Pratama (FP) ditangkap. Satu di antaranya merupakan kerabat Fredy, SG, dan rekannya MNA.
 
"Satgas Penanggulangan Narkoba Mabes Polri telah menangkap dua tersangka baru. SG yang merupakan keluarga dari FP dan juga MNA yang merupakan rekan dari FP," kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.
 
Wakabareskrim Polri menjelaskan SG berperan menyamarkan uang hasil penjualan narkotika terkait jaringan Fredy Pratama. Uang tersebut, kata Asep, disamarkan SG dalam pembelian aset berupa tanah dan bangunan.

"Oleh SG dibelikan beberapa aset berupa tanah, hotel dan sejumlah bangunan," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Gerebek Kampung Narkoba di Palembang, Polisi Sita 6,5 Kg Sabu

Sementara itu, MNA berperan sebagai kurir sekaligus pihak yang menerima uang hasil penjualan narkotika. MNA juga menggunakan uang haram itu untuk membeli aset apartemen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
"Sebagian dari uang tersebut diberikan kepada AL yang diketahui merupakan seorang selebgram untuk dibiayai kehidupan sehari-hari," bebernya
 
Polri turut menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini. Di antaranya 13 rekening perbankan, uang tunai sebanyak Rp35 juta, 41 buah surat hak milik (SHM) tanah dan bangunan senilai Rp70 miliar, dan 1 unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 m rupiah.
 
"Nilai total aset yang disita Rp71,53 M," ungkap Asep.
 
Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Juncto Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan