Palembang: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis, 12 Oktober 2023 dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial DN, FH, AD, JA, dan MI.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu yakni 6,5 kilogram sabu serta uang tunai Rp14,5 juta,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa, 17 Oktober 2023.
Harryo mengatakan penggerebekan berawal setelah pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Di mana saat dilakukan penggerebekan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dalam satu Lorong Cek Latah yang dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.
“Di lokasi pertama kita mengamankan satu kilogram sabu, lokasi kedua setengah kilogram sabu, lokasi ketiga lima kilogram sabu,” jelasnya.
Selain itu turut diamankan barang bukti berupa enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan dua bal plastik klip.
"Kelima tersangka akn dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.
Palembang: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang menggerebek
kampung narkoba di Jalan Pangeran Sido Ing (Psi) Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis, 12 Oktober 2023 dini hari.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial DN, FH, AD, JA, dan MI.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan itu yakni 6,5 kilogram sabu serta uang tunai Rp14,5 juta,” kata
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Selasa, 17 Oktober 2023.
Harryo mengatakan penggerebekan berawal setelah pihaknya mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Di mana saat dilakukan penggerebekan ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dalam satu Lorong Cek Latah yang dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.
“Di lokasi pertama kita mengamankan satu kilogram sabu, lokasi kedua setengah kilogram sabu, lokasi ketiga lima kilogram sabu,” jelasnya.
Selain itu turut diamankan barang bukti berupa enam handphone, dua timbangan digital, dua unit sepeda motor, dan dua bal plastik klip.
"Kelima tersangka akn dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)