Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV. Tersangka baru dalam kasus tersebut diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Tak hanya Emma yang dipanggil mendalami dugaan suap CCTV tersebut. KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi hari ini.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan tiga anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus suap pengadaan kamera pengawas atau CCTV. Tersangka baru dalam kasus tersebut diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Tak hanya Emma yang dipanggil mendalami dugaan suap CCTV tersebut. KPK juga memanggil dua anggota
DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi hari ini.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan kamera pengintai atau CCTV di Bandung Smart City. Ada tersangka baru yang ditetapkan.
“Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus pengembangan CCTV Bandung), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama tersangka yang ditetapkan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada empat pihak berperkara dalam kasus ini.
Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarno, dan tiga anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)