Jakarta: Dalam persidangan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, saksi Windi Purnama mengungkapkan bahwa aliran uang haram dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G telah diserahkan ke berbagai pihak, salah satunya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Windi mengaku menyerahkan uang senilai Rp40 Miliar kepada seseorang bernama Sadikin. Penyerahan uang diperintahkan langsung oleh Mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif kepada Windi.
“Apakah Sadikin itu orang Badan Pemeriksa Keuangan?,” tanya Hakim kepada Windi.
“Saya tidak tahu,” jawab Windi.
“Kenapa saudara mengatakan itu dari BPK?,” tanya Hakim lagi.
“Saya tahu nya dari pak Anang,” jawab Windi.
“Saudara hanya menyerahkan saja? Apakah uang itu kemudian masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan, saudara tahu?,” lanjut Hakim bertanya.
“Saya tidak tahu,” jelas Windi.
Uang pecahan dolar Amerika dan Singapura senilai Rp40 Miliar diberikan dalam sebuah koper di parkiran hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat. Uang tersebut disetor melalui Sadikin demi menutup celah temuan penyimpangan dalam audit anggaran Kominfo tahun 2021. Terlebih, BPK sudah menaikkan statusnya dengan melakukan audit khusus pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Saat ditemui oleh tim Realitas pada 27 September 2023 pekan lalu, Kepala Biro Humas BPK RI, Yudi Ramdan Budiman hanya menjawab secara diplomatis. Ia mengatakan bahwa BPK akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“BPK mengatakan bahwa apabila dalam proses penegakkan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Yudi Ramdan Budiman dalam tayangan program Realitas Metro TV, Senin, 2 Oktober 2023.
Jakarta: Dalam persidangan dugaan
korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, saksi
Windi Purnama mengungkapkan bahwa aliran uang haram dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G telah diserahkan ke berbagai pihak, salah satunya oknum Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK).
Windi mengaku menyerahkan uang senilai Rp40 Miliar kepada seseorang bernama Sadikin. Penyerahan uang diperintahkan langsung oleh Mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif kepada Windi.
“Apakah Sadikin itu orang Badan Pemeriksa Keuangan?,” tanya Hakim kepada Windi.
“Saya tidak tahu,” jawab Windi.
“Kenapa saudara mengatakan itu dari BPK?,” tanya Hakim lagi.
“Saya tahu nya dari pak Anang,” jawab Windi.
“Saudara hanya menyerahkan saja? Apakah uang itu kemudian masuk ke Badan Pemeriksa Keuangan, saudara tahu?,” lanjut Hakim bertanya.
“Saya tidak tahu,” jelas Windi.
Uang pecahan dolar Amerika dan Singapura senilai Rp40 Miliar diberikan dalam sebuah koper di parkiran hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat. Uang tersebut disetor melalui Sadikin demi menutup celah temuan penyimpangan dalam audit anggaran Kominfo tahun 2021. Terlebih, BPK sudah menaikkan statusnya dengan melakukan audit khusus pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Saat ditemui oleh tim Realitas pada 27 September 2023 pekan lalu, Kepala Biro Humas BPK RI, Yudi Ramdan Budiman hanya menjawab secara diplomatis. Ia mengatakan bahwa BPK akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“BPK mengatakan bahwa apabila dalam proses penegakkan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Yudi Ramdan Budiman dalam tayangan program Realitas Metro TV, Senin, 2 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)