Firli Bahuri di Dewas KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Firli Bahuri di Dewas KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Sudah Penuhi Syarat KUHAP, Polisi Didesak Segera Tahan Firli

Candra Yuri Nuralam • 25 Desember 2023 08:27
Jakarta: Polisi diminta bertindak tegas usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengajuan pengunduran diri Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penahanan didesak segera dilakukan.
 
"Kepolisian pun harus merespons dengan melakukan penahanan segera," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
 
Polisi diminta tidak menunda-nunda penahanan Firli. Langkah penahanan bisa memberikan kepastian hukum bagi Firli dalam kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan.

"Alasan subjektif penahanan dalam KUHAP sudah masuk semua dalam kondisi saat ini," ujar Praswad.
 
Baca juga: Keppres Pemberhentian Firli Tak Bisa Diproses, Ini Alasannya

Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.
 
"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.
 
"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.
 
Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan