Jerinx di pengadilan/Medcom.id/Fachri
Jerinx di pengadilan/Medcom.id/Fachri

Termasuk Menakut-nakuti, Pernyataan Jerinx Dikategorikan Delik Pidana

Fachri Audhia Hafiez • 25 Januari 2022 21:04
Jakarta: Ahli pidana, Effendi Saragih, mengatakan bahwa pernyataan menakuti-nakuti bisa dikategorikan delik pidana. Pernyataan itu merespons percakapan yang diduga merupakan komunikasi I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan Adam Deni ketika Effendi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
 
Pada percakapan itu, terdapat kata-kata yang tidak patut. Diduga kata-kata itu dilontarkan oleh Jerinx. Namun, Effendi hanya diperlihatkan kata-kata transkrip percakapan.
 
"Untuk mengatakan delik pidana tentu menyeluruh tidak bisa satu per satu, tapi khusus untuk mengatakan kata-kata yang mana yang dianggap melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti antara lain tadi saya sampaikan, 'Kamu kesini, kamu ketemu saya sebagai laki-laki, nanti saya injak kepalamu ke trotoar'. Itu secara kata-kata, pernyataan sudah termasuk," kata Effendi saat persidangan, Selasa, 25 Januari 2022.

Dia menegaskan bahwa kalimat seperti 'injak kepalamu ke trotoar' sudah menakutkan bagi pihak lain. Hal itu sudah membuat pihak lain merasa terancam.
 
"Makanya saya katakan secara keseluruhan dengan (misalnya) saya bicara seperti ini, langsung kencang suara saya. Itu pun (juga) sudah menakutkan," ucap Effendi.
 
Pada percakapan itu terdapat kata-kata kasar. Menurut Effendi, kata-kata kasar yang diduga disampaikan oleh Jerinx itu sekadar makian.
 
"Mungkin hanya makian, hanya umpatan bukan dalam arti yang lain," ujar Effendi.
 
Percakapan Jerinx dan Adam Deni selaku pelapor kasus yang menjerat personel SID tersebut diungkap di persidangan pada Rabu, 12 Januari 2022. Rekaman tersebut berisi kalimat yang tak patut dan tidak nyaman untuk diperdengarkan.
 
Baca: Ahli ITE Hingga Digital Forensik Akan Memberikan Keterangan di Sidang Jerinx
 
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni merespons Jerinx, terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan