Jakarta: Sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, tiga ahli akan menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sebanyak tiga ahli dari jaksa. Ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli pidana, dan digital forensik," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada Medcom.id, Selasa, 25 Januari 2022.
Sugeng belum membeberkan sosok ahli yang dimaksud. Sementara itu, persidangan akan digelar hari ini, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pukul 14.00 WIB.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli bahasa dan Guru Besar dari Universitas Nasional (UNAS), Wahyu Wibowo. Ia menilai komentar Adam Deni selaku pelapor dalam perkara ini telah membuat ketersinggungan Jerinx.
"Dalam hal ini ada dua orang yang bercakap-cakap (Adam dan Jerinx). Yang pertama, memang menurut keterangan di situ pernah memposting yang kemudian membuat salah satu pihak lain tersinggung," ucap Wahyu saat persidangan di PN Jakpus, Selasa, 18 Januari 2022.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca: Memanas, Hakim Peringatkan Kubu Jerinx dan Adam Deni
Jakarta: Sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias
Jerinx dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya, tiga ahli akan menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sebanyak tiga ahli dari jaksa. Ahli informasi dan transaksi elektronik (
ITE), ahli pidana, dan digital forensik," kata penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada
Medcom.id, Selasa, 25 Januari 2022.
Sugeng belum membeberkan sosok ahli yang dimaksud. Sementara itu, persidangan akan digelar hari ini, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pukul 14.00 WIB.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan ahli bahasa dan Guru Besar dari Universitas Nasional (UNAS), Wahyu Wibowo. Ia menilai komentar Adam Deni selaku pelapor dalam perkara ini telah membuat ketersinggungan Jerinx.
"Dalam hal ini ada dua orang yang bercakap-cakap (Adam dan Jerinx). Yang pertama, memang menurut keterangan di situ pernah memposting yang kemudian membuat salah satu pihak lain tersinggung," ucap Wahyu saat persidangan di PN Jakpus, Selasa, 18 Januari 2022.
Kasus ini berawal dari pertanyaan Adam Deni terhadap pernyataan Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima
endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama
public figure Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
Adam Deni meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, ia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun
Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik, lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx. Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca:
Memanas, Hakim Peringatkan Kubu Jerinx dan Adam Deni
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)