Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah menghitung permintaan hukuman penjara dalam tuntutan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan baik. Penghitungan tuntutan Azis diklaim sesuai aspek keadilan dan kebenaran.
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ali mengatakan perhitungan tuntutan tiap terdakwa dalam persidangan berbeda. Tiap terdakwa tidak bisa disamakan dengan terdakwa lain meski jenis perkaranya sama.
"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," ujar Ali.
KPK menegaskan permintaan tuntutan tidak bisa diatur pihak mana pun. Perhitungan itu murni dari pertimbangan jaksa selama persidangan berlangsung.
"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.
KPK berharap majelis hakim bijak memberikan putusan dalam kasus ini. Tuntutan Azis diharap dikabulkan penuh.
"Kami berharap Majelis Hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime," tutur Ali.
Baca: ICW Sayangkan Tuntutan Azis Syamsuddin Cuma 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan politikus Golkar, Aliza Gunado, tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi. Keduanya tengah diselidiki dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sudah menghitung permintaan hukuman penjara dalam tuntutan mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin dengan baik. Penghitungan tuntutan Azis diklaim sesuai aspek
keadilan dan kebenaran.
"Tim jaksa telah mempertimbangkan aspek keadilan dan kebenaran berdasarkan seluruh hasil proses persidangan dalam menuntut terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Januari 2022.
Ali mengatakan perhitungan tuntutan tiap terdakwa dalam persidangan berbeda. Tiap terdakwa tidak bisa disamakan dengan terdakwa lain meski jenis perkaranya sama.
"Karena tentu ada perbedaan fakta persidangan, alasan yang memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa," ujar Ali.
KPK menegaskan permintaan tuntutan tidak bisa diatur pihak mana pun. Perhitungan itu murni dari pertimbangan jaksa selama persidangan berlangsung.
"Tentu tidak dibenarkan menuntut seorang terdakwa hanya mengikuti opini atau sekadar keinginan pihak-pihak tertentu saja," kata Ali.
KPK berharap majelis hakim bijak memberikan putusan dalam kasus ini. Tuntutan Azis diharap dikabulkan penuh.
"Kami berharap Majelis Hakim dengan independensi kewenangannya, akan memutus perkara ini dengan menjunjung tinggi azas keadilan dan tetap mempertimbangkan kejahatan korupsi sebagai
extra ordinary crime," tutur Ali.
Baca:
ICW Sayangkan Tuntutan Azis Syamsuddin Cuma 4 Tahun 2 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan politikus Golkar, Aliza Gunado, tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi. Keduanya tengah diselidiki dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)