Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

ICW Sayangkan Tuntutan Azis Syamsuddin Cuma 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Candra Yuri Nuralam • 24 Januari 2022 15:35
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan tuntutan terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin cuma 4,2 tahun penjara. ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius memberikan efek jera pada koruptor.
 
"Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
 
ICW menilai Azis pantas dihukum lebih berat. Perbuatan Azis sebagai mantan Wakil Ketua DPR tidak pantas untuk penjara 4,2 tahun.

"Ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara," ujar Kurnia.
 
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
 
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
 
Baca: Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Penjara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan