Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan politikus Golkar, Aliza Gunado, tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi. Keduanya tengah diselidiki dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Tuntutan Azis diperberat dengan alasan politikus Golkar itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Azis citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan," kata jaksa Lie.
Sementara itu, yang meringankan tuntutan Azis ialah belum pernah dihukum. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis mengagendakan sidang berikutnya pada Senin, 31 Januari 2022. Azis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca: Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin
Jakarta: Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK
Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Jaksa KPK meyakini suap yang diberikan Azis kepada Robin dan Maskur ditujukan agar Azis dan politikus Golkar, Aliza Gunado, tidak menjadi tersangka dalam penyelidikan korupsi. Keduanya tengah diselidiki dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017.
Tuntutan Azis diperberat dengan alasan politikus Golkar itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan Azis citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit memberikan keterangan selama persidangan," kata jaksa Lie.
Sementara itu, yang meringankan tuntutan Azis ialah belum pernah dihukum. Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis mengagendakan sidang berikutnya pada Senin, 31 Januari 2022. Azis dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Baca:
Diperiksa Sebagai Terdakwa, Hakim Ultimatum Azis Syamsuddin
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)