Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kasus Penyataan Edy Mulyadi 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Naik Sidik

Siti Yona Hukmana • 26 Januari 2022 14:22
Jakarta: Kasus dugaan ujaran kebencian pengarang, Edy Mulyadi (EM), naik ke tahap penyidikan. Penetapan usai gelar perkara.
 
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Januari 2022.
 
Dedi mengatakan sebelum ekspose, penyidik memeriksa 20 saksi. Terdiri dari 15 saksi dan lima saksi ahli. Kemudian, Bareskrim Polri menarik laporan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dan Polda Sulawesi Utara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemudian segera memanggil Edy Mulyadi.
 
"Hari ini Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," ungkap jenderal bintang dua itu.
 
Selanjutnya, penyidik memeriksa barang bukti yang disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri. Proses penanganan kasus disebut terus berlanjut.
 
Polisi menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terkait dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi. Salah satu pelaporan yang masuk di Bareskrim Polri dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/0031/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Januari 2022.
 
Edy dipersangkakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong. Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan.
 
Pernyataan Edy soal Kalimantan tempat jin membuang anak muncul di unggahan berjudul Bau Busuk Oligarki dan Ancaman Atas Kedaulatan di Balik Pindah Ibu Kota. Konten ini terbit di YouTube pada 18 Januari 2022.
 
Sosok Edy Mulyadi tiba-tiba viral dan jadi perbincangan hangat warganet di media sosial. Edy Mulyadi disorot usai melontarkan pernyataan yang dianggap kontra terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo dan warga Kalimantan.
 
Bahkan, terkait hal ini Edy Mulyadi telah dilaporkan ke polisi karena dianggap sudah menghina Prabowo dengan sebutan 'macan jadi mengeong'.
 
Baca: Meredam Kemarahan Masyarakat Kalimantan, Polisi Diminta Tegas Menindak Edy Mulyadi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan