Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL). Para saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Ambon serta swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
Adapun 19 saksi itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette.
Kemudian, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan periode 2012-Mei 2021, Lucia Izaak.
Baca: 2 Kantor SKPD di Ambon Kembali Digeledah KPK
Berikutnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon periode 2019-2020, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon, Richard Luhukay; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.
Lalu, Staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014, Nandang Wibowo; Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020, Jermias Fredrik Tuhumena; Sekretaris Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa; dan Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando.
Selanjutnya, Direktur CV Kasih Karunia, Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni; Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Direktur CV Rotary, Meiske De Fretes; dan Direktur CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa.
KPK belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
Selain Richard, dua pihak lain ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri, yang dinyatakan buron
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga mengguyur Richard Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
Baca: KPK Geledah 2 Kantor Dinas PUPR dan PTMSP Kota Ambon
KPK juga menduga Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Hal itu masih didalami tim penyidik KPK.
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait kasus dugaan
korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Ambon
Richard Louhenapessy (RL). Para saksi berasal dari lingkungan Pemerintah Kota Ambon serta swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimob Polda Maluku," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Mei 2022.
Adapun 19 saksi itu yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy; dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robert Sapulette.
Kemudian, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Demianus Paais; Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Wendy Pelupessy; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan periode 2012-Mei 2021, Lucia Izaak.
Baca:
2 Kantor SKPD di Ambon Kembali Digeledah KPK
Berikutnya, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon periode 2019-2020, Neil Edwin Jan Pattikawa; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon, Richard Luhukay; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.
Lalu, Staf PT Midi Utama Indonesia 2011-2014, Nandang Wibowo; Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017-2020, Jermias Fredrik Tuhumena; Sekretaris Wali Kota Ambon Nunky Yullien Likumahwa; dan Direktur CV Angin Timur, Anthony Liando.
Selanjutnya, Direktur CV Kasih Karunia, Julien Astrit Tuahatu alias Lien alias Uni; Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan; Direktur CV Rotary, Meiske De Fretes; dan Direktur CV Lidio Pratama Nessy Thomas Lewa.
KPK belum membeberkan keterkaitan para saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan oleh penyidik.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.