Jakarta: Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, hari ini, 6 Juni 2022, tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tuntutan sesuai dengan hasil persidangan penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu. KPK berharap hakim bijak menanggapi tuntutan kubunya.
"Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," tutur Ali.
Baca: Bupati Langkat Diadili di PN Jakpus
Muara didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin kembali menjalani persidangan dalam kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Benar, hari ini, 6 Juni 2022, tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tuntutan sesuai dengan hasil persidangan penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin itu. KPK berharap hakim bijak menanggapi tuntutan kubunya.
"Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," tutur Ali.
Baca:
Bupati Langkat Diadili di PN Jakpus
Muara didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin, sebesar Rp572 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Muara memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Memberikan kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenal Abidin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 April 2022.
Uang tersebut diberikan melalui sejumlah pihak, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra. Pihak-pihak tersebut sebagai perantara untuk memuluskan paket pekerjaan yang akan digarap perusahaan Muara.
Muara didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)