Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana. Medcom.id/Candra Yuri Nur Alam
Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana. Medcom.id/Candra Yuri Nur Alam

Bupati Langkat Diadili di PN Jakpus

Candra Yuri Nuralam • 31 Mei 2022 19:22
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Dia akan diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Hari ini, 31 Mei 2022, Jaksa KPK Zainal Abidin telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Mei 2022.
 
KPK juga merampungkan dakwaan Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra. Dakwaan mereka sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Penahanan para Terdakwa selanjutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
 
Baca: Bantah Kepala Dinas Mundur, Bupati Langkat Bersumpah Keluarganya Celaka Jika Bohong
 
Jaksa tinggal menunggu jadwal sidang perdana mereka. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa.
 
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk para Terbit Cs. Pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu, mereka disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan