Jakarta: Penyanyi inisial YS dan SS diduga menerima aliran dana dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dugaan muncul lantaran keduanya pernah mengisi acara Gala Dinner Fahrenheit di Bali.
"Kami menduga yang bersangkutan (YS dan SS) menerima dana bayaran, karena tampil dan hadirnya mereka dalam acara Gala Dinner di The Westin Resort Nusa Dua Bali pada 2021," kata pengacara korban Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Menurutnya, bukti perihal dugaan itu telah diberikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebagaimana laporan yang terdaftar dalam nomor: LP/B/0115/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Maret 2022.
Oktavianus menduga Gala Dinner Fahrenheit itu bukan acara amal. Pihaknya menduga penyanyi YS dan SS menerima bayaran dari Fahrenheit.
"Kami meyakini pasti menerima bayaran atas kehadiran mereka dalam acara tersebut," ungkapnya.
Baca: 550 Korban Robot Trading Fahrenheit Merugi Rp480 Miliar
Medcom.id mencoba mengklarifikasi dugaan itu ke Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun. Namun, Ma'mun belum dapat memastikan kebenaran tersebut.
"Enggak tahu saya, yang artis-artis nanti dulu ya, kerugian korban dulu ya," ucap Ma'mun saat dikonfirmasi terpisah.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus investasi bodong Fahrenheit. Yakni otak investasi bodong Henry Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Senin, 21 Maret 2022.
Bos Fahrenheit itu dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat anak buahnya ditangkap Polda Metro Jaya. Keempatnya ialah D, ILJ, DBC, dan MF.
Baca: Polri Tegaskan Robot Trading Fahrenheit Ilegal
Keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Penyanyi inisial YS dan SS diduga menerima aliran dana dari kasus
investasi bodong robot trading Fahrenheit. Dugaan muncul lantaran keduanya pernah mengisi acara Gala Dinner Fahrenheit di Bali.
"Kami menduga yang bersangkutan (YS dan SS) menerima dana bayaran, karena tampil dan hadirnya mereka dalam acara Gala Dinner di The Westin Resort Nusa Dua Bali pada 2021," kata pengacara korban Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Menurutnya, bukti perihal dugaan itu telah diberikan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebagaimana laporan yang terdaftar dalam nomor: LP/B/0115/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Maret 2022.
Oktavianus menduga Gala Dinner Fahrenheit itu bukan acara amal. Pihaknya menduga penyanyi YS dan SS menerima bayaran dari Fahrenheit.
"Kami meyakini pasti menerima bayaran atas kehadiran mereka dalam acara tersebut," ungkapnya.
Baca:
550 Korban Robot Trading Fahrenheit Merugi Rp480 Miliar
Medcom.id mencoba mengklarifikasi dugaan itu ke Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun. Namun, Ma'mun belum dapat memastikan kebenaran tersebut.
"Enggak tahu saya, yang artis-artis nanti dulu ya, kerugian korban dulu ya," ucap Ma'mun saat dikonfirmasi terpisah.