Informasi ini diketahui saat penyidik memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Banjar pada 2012 sampai 2017. Tiga saksi itu yakni Direktur Utama PT Cetra Blok, Ekom Wahyo Saputra; Direktur Utama PT Artha Mulia Wahanana Bahari, Otong Kusaeri; dan Direktur CV Sandaan Endah Karya, Adang Hadari.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses lelang pekerjaan di Pemkot Banjar dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka HS (Herman Sutrisno)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Eks Walkot Banjar Diduga Menyuruh Orang untuk Meminta Duit ke ASN
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke mereka bertiga untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rahmat diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.