Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kejaksaan Rampungkan Berkas, 6 Tersangka Korupsi Perum Perindo Segera Disidang

Al Abrar • 16 Februari 2022 20:33
Jakarta: Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan berkas perkara tahap dua kasus dugaan korupsi  Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
 
Sebanyak enam tersangka diserahkan ke kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk segera disidang.
 
"Menyatakan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perum Perindo hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu, 16 Februari 2022. 

Leonanrd menjelaskan, enam berkas perkara tersangka yang telah diserahkan yakni, IG selaku pihak swasta; LS, selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur; NMB, selaku Direktur PT Prima Pangan Madani; RU, selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa; SJ, selaku Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Periode 2016 s/d 2017; dan WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.
 
"Terhadap enam orang Tersangka dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung sejak 16 Februari 2022-07 Maret 2022," ujar Leonard.
 
Kemudian usai proses serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU  Kejari Jakarta Utara akan mempersiapkan dakwaan untuk diserahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, guna jalani sidang perdana nantinya.
 
Dalam perkara ini, perusahaan pelat merah tersebut diduga menunjuk mitra bisnis perdagangan ikan tanpa melalui poses verifikasi syarat pencairan dana bisnis perdagangan ikan. Selain itu, kontrol langsung di lapangan proses tersebut diduga tak dilakukan dengan baik.
 
"Timbul transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Perindo," jelas Leonard.
 
Baca: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perum Perindo
 
Transaksi fiktif itu menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis lainnya sebesar Rp176,8 miliar dan USD279,8. Oleh sebab itu, diduga terdapat tindak pidana korupsi selama proses tersebut.
 
Adapun perkara dimulai saat perusahaan berencana untuk meningkatkan pendapatan pada 2017 lalu melalui penerbitan surat hutang jangka menengah atau MTN. Mereka mendapat dana sebesar Rp200 miliar 
 
Ia menuturkan bahwa Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
 
Leonard merincikan, masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahunnya secara drastis sejak 2016 hingga 2019.  
 
"MTN Seri A dan Seri B sebagiamana dimaksud, sebagian besar digunakan bisnis perdagangan ikan yang dikelola oleh Divisi Penangkapan, Perdagangan dan Pengelolaan (P3) Perum Perindo," jelas Leonard.
 
MTN itu digunakan untuk mendapat dana dengan cara menjual prospek di perusahaan. Hanya saja, penggunaan dana dalam perusahaan pelat merah itu tak dilakukan sebagaimana peruntukannya.
 
Kejagung menjerat para tersangka Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap kedua tersangka. Syahril ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari, sementara Riyanto di Rutan Kejagung.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan