Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Hukuman Mati Terhadap Herry Wirawan Disebut Tak Berefek Jera

Siti Yona Hukmana • 22 Desember 2021 12:24
Jakarta: Keluarga 13 korban pemerkosaan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman mati tak memberikan efek jera. 
 
"Tidak juga (berefek jera), lebih baik hukuman kebiri seumur hidup," kata Abdul kepada Medcom.id, Rabu, 22 Desember 2021. 
 
Pemberian hukuman kebiri itu masuk pada Pasal 10 KUHP. Beleid itu berbunyi pidana terdiri atas pidana pokok, pidana mati, penjara, kurungan, denda, pidana tambahan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. 

"Kebiri masuk hukuman tambahan," kata Abdul.
 
Menurut Abdul, Indonesia menganut asas legalitas. Artinya, kata dia, seseorang hanya dapat dihukum berdasarkan hukum yang mengatur dan undang-undang yang ada.
 
"Perkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP hanya maksimal 12 tahun (penjara), kecuali bisa dibuktikan bahwa Herry penyebab langsung kematian (yang membunuh, yang meracun, atau yang mendorong jatuh ke jurang)," jelas Abdul. 
 
Abdul mengatakan begitu pula berdasarkan Pasal 10 KUHP. Hukuman penjara terhadap pelaku kejahatan seksual dapat diberikan minimal 1 hari dan maksimal 20 tahun. 
 
Baca: Psikolog Forensik Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Mati dan Dikebiri
 
"Yang sangat mungkin memberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimalnya 15 tahun (penjara) dan karena dilakukan oleh guru maka ditambah 1/3, sehingga menjadi 20 tahun (penjara)," ungkap Abdul.
 
Herry didakwa primer Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
"Terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancamannya pidana 15 tahun. Namun, perlu digarisbawahi, ada pemberatan karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jawa Barat, Riyono, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan