Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Eks Wali Kota Banjar Diduga Terima Duit dari Banyak Kontraktor

Candra Yuri Nuralam • 27 Februari 2022 07:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi untuk mendalami dugaan suap pengerjaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjar pada 2012 sampai 2017. Mereka diminta memberikan informasi terkait penerimaan uang suap yang dilakukan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno.
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai fee bagi tersangka HS (Herman Sutrisno)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Februari 2022.
 
Lima saksi yang diperiksa penyidik yakni Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Guntur Rachmadi; Direktur PT Prima Mulya, Citra Reynantra; mantan Kepala Dinas Keuangan Banjar, Fenny Fahrudin; mantan Kadis PU banjar, Ojat Sudrajat; dan mantan Kepala Dinas PUPR Banjar, Edy Jatmiko.

Ali enggan memerinci kontraktor yang memberikan uang ke Herman. Namun, KPK menegaskan keterangan lima saksi itu sudah menguatkan tudingan penyidik dalam kasus ini.
 
Baca: KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Banjar
 
KPK menetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi sebagai tersangka dalam kasus ini. Rahmat diduga menjadi pihak pemberi suap kepada Herman.
 
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan