Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012 sampai 2017. Keduanya, yakni mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi.
"Masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
Herman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Lembaga Antikorupsi bakal mengebut pemberkasan keduanya. KPK berjanji segera mengadili keduanya.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," tutur Ali.
KPK meduga Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.
KPK menduga ada 15 proyek yang memakan dana Rp23,7 miliar yang dimainkan Herman selama menjabat. Beberapa proyek itu dikerjakan perusahaan Rahmat. Herman mendapat fee 5-8 persen dari nilai proyek bila perusahaan Rahmat mendapatkan jatah.
Lembaga Antikorupsi masih mendalami penerimaan uang haram Herman. Hitungan KPK terkait penerimaan uang belum final.
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Menduga Aturan Pemberian Fee Proyek Banjar Diintervensi
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan
rasuah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada 2012 sampai 2017. Keduanya, yakni mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima Rahmat Wardi.
"Masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung 12 Januari 2022 sampai dengan 20 Februari 2022," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Januari 2022.
Herman ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Lembaga Antikorupsi bakal mengebut pemberkasan keduanya. KPK berjanji segera mengadili keduanya.
"Pengumpulan alat bukti hingga saat ini masih terus berlangsung dengan di antaranya memanggil saksi-saksi untuk menjelaskan dugaan perbuatan para tersangka," tutur Ali.
KPK meduga Rahmat memiliki kedekatan khusus dengan Herman. Kedekatan itu membuat perusahaan Rahmat mendapatkan izin usaha, jaminan lelang, dan rekomendasi pinjaman bank dalam pengerjaan proyek di Banjar.
KPK menduga ada 15 proyek yang memakan dana Rp23,7 miliar yang dimainkan Herman selama menjabat. Beberapa proyek itu dikerjakan perusahaan Rahmat. Herman mendapat fee 5-8 persen dari nilai proyek bila perusahaan Rahmat mendapatkan jatah.
Lembaga Antikorupsi masih mendalami penerimaan uang haram Herman. Hitungan KPK terkait penerimaan uang belum final.
Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Herman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
KPK Menduga Aturan Pemberian Fee Proyek Banjar Diintervensi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)