Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

KPK Menduga Aturan Pemberian Fee Proyek Banjar Diintervensi

Candra Yuri Nuralam • 14 Desember 2021 16:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Asisten Daerah I Banjar, Ujang Endin Indrawan, pada Senin, 13 Desember 2021. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Banjar pada 2012 sampai 2017.
 
"Didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya intervensi dari pihak yang terkait dalam perkara ini agar disisipkan aturan terkait adanya pemberian sejumlah fee atas pengerjaan paket proyek dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Desember 2021.
 
Ali enggan memerinci intervensi aturan yang dimaksud. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.

Namun, KPK juga mendalami penyusunan aturan hukum tanpa intervensi untuk pengerjaan proyek di Banjar dari keterangan Ujang. Keterangan ini sudah dicatat penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
 
Baca: Permintaan Fee Proyek di Pemkot Banjar Diselisik
 
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
 
Penyidik masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih beberapa kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
 
Beberapa saksi lain yang diperiksa ialah pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar, legislator Kota Banjar, dan pihak swasta. Penyidik juga menggeledah beberapa tempat seperti Pendopo Wali Kota Banjar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan