Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Tetapkan Brigjen TNI Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan

Al Abrar • 10 Desember 2021 20:34
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD).  Satu di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal TNI berinisal YAK.
 
"YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Desember 2021. 
 
Menurut Leonard, penetapan tersangkaa berdasarkan Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021. Selain YAK, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP juga ditepakna tersangka. 

"Keduanya ditahan untuk mempercepat proses penyidikan," kata Leonard. 
 
Leonard menegaskan penyidikan dilakukan secara bersama-sama Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta. YAK kata Leonard, sudah ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.
 
"Sedangkan NPP ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Leonard.
 
Baca: Sambangi Kejagung, Istri Munir Bawa Bukti Baru
 
Menurut Leonard, penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
 
YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
 
Leonard menyebut, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. "Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.
 
Leonard menyebut Puspomad telah menggeledah beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah. Penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan