Jakarta: Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, pada Kamis, 9 Desember 2021. Suci membawa beberapa bukti baru terkait keterlibatan mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR atas dugaan pembunuhan suaminya.
Beberapa berkas baru tersebut, antara lain putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 soal pengangkatan Pollycarpus sebagai anggota BIN dan surat tugas Muchdi PR dari BIN.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP (Komisi Informasi Pusat). Bahwa satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa mereka tidak memiliki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas kepada Muchdi PR," kata Suci saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Selain putusan KIP, Suci menyerahkan hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas pengadilan kepada Muchdi PR. Dia berharap berkas-berkas tersebut bisa dijadikan bukti baru atau novum Kejaksaan.
Baca: Pembunuhan Munir 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM
Perwakilan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Teo Reffelsen berharap pihak kejaksaan tidak melihat peristiwa pembunuhan Munir pada 7 September 2004 sebagai kasus biasa. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil temuan Tim Pencarian Fakta (TPF), kasus tersebut melibatkan negara.
"Jadi sebenarnya jaksa tidak boleh berkelit, tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif. Kami berharap jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan," ujar dia.
Munir meninggal karena diracun arsenik dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta-Amsterdam. Sebanyak dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Namun, keduanya diyakini hanyalah pelaku lapangan.
Jakarta: Istri aktivis hak asasi manusia (HAM)
Munir Said Thalib, Suciwati, menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum)
Kejaksaan Agung, pada Kamis, 9 Desember 2021. Suci membawa beberapa bukti baru terkait keterlibatan mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (
BIN) Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR atas dugaan pembunuhan suaminya.
Beberapa berkas baru tersebut, antara lain putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2012 soal pengangkatan Pollycarpus sebagai anggota BIN dan surat tugas Muchdi PR dari BIN.
"Itu sudah dijawab dan sudah ada putusan dari KIP (Komisi Informasi Pusat). Bahwa satu, memang menurut pengakuan dari BIN bahwa mereka tidak memiliki surat pengangkatan Pollycarpus. Kedua, mereka juga tidak pernah memberikan surat tugas kepada Muchdi PR," kata Suci saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Selain putusan KIP, Suci menyerahkan hasil eksaminasi Komnas HAM atas putusan bebas pengadilan kepada Muchdi PR. Dia berharap berkas-berkas tersebut bisa dijadikan bukti baru atau novum Kejaksaan.
Baca:
Pembunuhan Munir 7 September Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM
Perwakilan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Teo Reffelsen berharap pihak kejaksaan tidak melihat peristiwa pembunuhan Munir pada 7 September 2004 sebagai kasus biasa. Berdasarkan fakta persidangan dan hasil temuan Tim Pencarian Fakta (TPF), kasus tersebut melibatkan negara.
"Jadi sebenarnya jaksa tidak boleh berkelit, tidak bisa melakukan upaya hukum atas dasar alasan yuridis normatif. Kami berharap jaksa mempertimbangkan berkas yang kami berikan tadi untuk melakukan upaya hukum ke depan," ujar dia.
Munir meninggal karena diracun arsenik dalam pesawat Garuda Indonesia penerbangan Jakarta-Amsterdam. Sebanyak dua orang telah divonis atas pembunuhan Munir, yakni Polycarpus Budihari Priyanto dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Namun, keduanya diyakini hanyalah pelaku lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)