Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud membawa Rp1 miliar ke Jakarta saat operasi tangkap tangan (OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan Gafur.
"Nanti saya dalam lagi ya, karena tentunya kalau nanti apakah itu uang suap untuk siapa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca: Pejabat Penajam Paser Utara Diusut Soal Duit Rp1 M yang Dibawa Bupati Saat OTT
Karyoto mengatakan pihaknya agak kesulitan mendalami motif dibawanya uang itu. Sebab, uang itu belum berpindah tangan saat Gafur ditangkap. KPK masih belum mengetahui calon penerima uang itu.
"Kecuali kalau orang yang udah di situ lari, apalagi kalau orangnya penyelenggara negara itu baru bisa kita, nanti akan kita dalami lagi," ucap Karyoto.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni pemberi suap sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi dan penerima suap sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)
Jakarta: Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud membawa Rp1 miliar ke Jakarta saat operasi tangkap tangan (
OTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan Gafur.
"Nanti saya dalam lagi ya, karena tentunya kalau nanti apakah itu uang suap untuk siapa," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
Baca:
Pejabat Penajam Paser Utara Diusut Soal Duit Rp1 M yang Dibawa Bupati Saat OTT
Karyoto mengatakan pihaknya agak kesulitan mendalami motif dibawanya uang itu. Sebab, uang itu belum berpindah tangan saat Gafur ditangkap. KPK masih belum mengetahui calon penerima uang itu.
"Kecuali kalau orang yang udah di situ lari, apalagi kalau orangnya penyelenggara negara itu baru bisa kita, nanti akan kita dalami lagi," ucap Karyoto.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni pemberi suap sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi dan penerima suap sekaligus
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)