Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

KPK Dalami Aturan Kepegawaian di Pemkot Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 06 Februari 2022 07:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawati pada Jumat, 4 Februari 2022. Dia dipanggil untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
 
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Februari 2022.
 
Ali enggan memerinci proses pengaturan kepegawaian yang diulik penyidik. Informasi ini juga didalami dengan memeriksa Asisten Daerah bidang Pemerintahan Pemkot Bekasi Yudianto pada Jumat kemarin.

Keterangan keduanya sudah dicatat penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan mereka baru akan dibuka dalam persidangan kasus ini nantinya.
 
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca: Rahmat Effendi Diduga Minta Jatah Tunjangan ASN di Beberapa Kelurahan Bekasi
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan