Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua lurah di Kota Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022. Dua orang itu dimintai keterangan terkait pemotongan dana tunjangan beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.
Ali mengatakan dua lurah yang diperiksa itu yakni Lurah Jakamulya Bahrudin, dan Lurah Bojongmenteng Hasan Sumalawat. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik terhadap dua lurah di Bekasi itu.
Pernyataan keduanya sudah dicatat oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan keduanya akan dibuka dalam persidangan nanti.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Suap Rahmat Effendi
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa dua lurah di Kota Bekasi, Jumat, 4 Februari 2022. Dua orang itu dimintai keterangan terkait pemotongan dana tunjangan beberapa aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi
Rahmat Effendi.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut terkait dengan dugaan adanya pemotongan anggaran tunjangan di beberapa kelurahan di Pemkot Bekasi karena adanya perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Februari 2022.
Ali mengatakan dua lurah yang diperiksa itu yakni Lurah Jakamulya Bahrudin, dan Lurah Bojongmenteng Hasan Sumalawat. Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik terhadap dua lurah di Bekasi itu.
Pernyataan keduanya sudah dicatat oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan keduanya akan dibuka dalam persidangan nanti.
Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca:
KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi Terkait Suap Rahmat Effendi
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)