Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pertimbangan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi mengecewakan. Pertimbangan dalam putusan dikritisi.
"Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengatakan seburuk apa pun putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan. Sebab, kata dia, aturan main dalam penyusunan putusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
"Aturan main itu putusan dari pengadil tertinggi dan kita harus melaksanakan itu," ucap Alex.
Salah satu pertimbangan majelis hakim kasasi adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada nelayan lantaran mencabut aturan terkait izin ekspor benih lobster. Hal itu salah satu pertimbangan MA memangkas hukuman Edhy.
"Nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan (menteri) yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.
Alex menekankan bahwa saat ini KPK menghormati putusan kasasi. Terkait langkah yang diambil Lembaga Antikorupsi selanjutnya, Alex menunggu salinan putusan kasasi untuk dipelajari lebih lanjut.
"Apa pun komentar, apa pun yang terjadi, kalau tidak ada upaya hukum yang lain, kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan peninjauan kembali (PK), kalau dimungkinkan," kata Alex.
Baca: Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Bakal Ambil Sikap
Hukuman Edhy Prabowo diubah MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pertimbangan dalam putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi mengecewakan. Pertimbangan dalam putusan dikritisi.
"Terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA rasa-rasanya kok ya tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah, menurut kami seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Maret 2022.
Alex mengatakan seburuk apa pun putusan hakim harus dihormati dan dilaksanakan. Sebab, kata dia, aturan main dalam penyusunan putusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku.
"Aturan main itu putusan dari pengadil tertinggi dan kita harus melaksanakan itu," ucap Alex.
Salah satu pertimbangan majelis hakim kasasi adalah eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada nelayan lantaran mencabut aturan terkait izin ekspor benih lobster. Hal itu salah satu pertimbangan MA memangkas hukuman Edhy.
"Nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan (menteri) yang lalu tuh tidak benar kan seperti itu, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.
Alex menekankan bahwa saat ini KPK menghormati putusan kasasi. Terkait langkah yang diambil Lembaga Antikorupsi selanjutnya, Alex menunggu salinan putusan kasasi untuk dipelajari lebih lanjut.
"Apa pun komentar, apa pun yang terjadi, kalau tidak ada upaya hukum yang lain, kalau masih ada upaya hukum, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan peninjauan kembali (PK), kalau dimungkinkan," kata Alex.
Baca:
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, KPK Bakal Ambil Sikap
Hukuman Edhy Prabowo diubah MA. Vonis terdakwa kasus suap ekspor benih lobster itu menjadi lima tahun penjara oleh majelis hakim kasasi. Dia divonis sembilan tahun penjara pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Majelis kasasi menilai upaya hukum sebelumnya tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan untuk Edhy. Salah satunya sudah menjadi menteri yang baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)