Wakil Ketua KPK Basaria Basaria Panjaitan. Foto: Antara/Yusran Uccang
Wakil Ketua KPK Basaria Basaria Panjaitan. Foto: Antara/Yusran Uccang

KPK Janjikan Tersangka Baru di Kasus BLBI

Surya Perkasa • 26 April 2017 08:59
medcom.id, Jakarta: Episode baru skandal besar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diputar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Tersangka dan keterlibatan pihak lain pun akan dikejar.
 
KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka. Namun, KPK menjamin Syafruddin bukan satu-satunya yang menjadi tersangka.
 
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini (penetapan SAT sebagai tersangka)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 April 2017.

Syafruddin disebut hanya menjadi pintu masuk untuk membongkar megaskandal yang diduga merugikan negara hingga Rp138,4 triliun ini.
 
Salah satu pasal yang dilekatkan ke Syafruddin adalah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut membahas keturutsertaan pihak lain dalam perbuatan pidana.
 
Bisa dijerat TPPU
 
Namun, untuk sampai ke sana, KPK akan mengikuti peraturan hukum yang berlaku. KPK baru bisa menyeret nama lain jika sudah ada dua alat bukti.
 
"Teknik penyidikannya, setelah ada alat bukti dan waktu yang tepat, pasti ada langkah berikutnya. Karena sudah ada Pasal 55," kata Basaria.
 
Baca: KPK Segera Putar Episode Baru Kasus BLBI
 
KPK juga tak menutup kemungkinan menjerat tersangka dengan tindak pidana pencucian uang atau pidana korporasi. Sebab, KPK berperan menyelamatkan keuangan negara (asset recovery) yang dirugikan.
 
"Asset recovery akan dilakukan dengan TPPU. Nanti diterapkan masalah tentang korporasi. Setelah di-tracking ke perusahaannya nanti akan masuk," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan