Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi. Foto: Metrotvnews.com/Hadi
Ketua PN Sidoarjo, Ifa Sudewi. Foto: Metrotvnews.com/Hadi

Hakim Ifa Sudewi Blak-blakan Soal Mutasinya

Syaikhul Hadi • 02 September 2016 21:49
medcom.id, Sidoarjo: Ifa Sudewi blak-blakan terkait mutasi dirinya dari wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjadi Ketua PN Sidoarjo.
 
Menurut Ifa, ia tak mengira perpindahannya ke PN Sidoarjo berbuntut panjang. Bahkan, dirinya sempat menjadi salah satu dari saksi yang diperiksa KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi. Rohadi ditangkap KPK usai menerima uang suap Rp250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Rutuk Kariman (Bertha). 
 
"Terus terang saya sendiri enggak menyangka bakal seperti ini. Padahal, rencana pindah itu memang sudah lama," ujar Ifa saat ditemui di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Sidoarjo, kemarin. 

Ifa menceritakan bahwa dirinya baru saja mendapat SK Jabatan sebagai Ketua PN Sidoarjo pada 20 Mei lalu. Turunnya SK dari Dirjen tersebut berbarengan dengan sidang pembuktian Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 
 
"Awalnya, perkara mau saya serahkan ke orang lain karena tanggal 3 Juni inginnya sudah pelantikan. Silakan tanya orang sini (PN Sidoarjo)," katanya.
 
Baca: Hakim Ifa: Saya Tak Pernah Bahas Kasus Saipul Jamil dengan Rohadi
 
Ketua PN Sidoarjo sebelumnya, Budi Susilo, meminta untuk menunda pelantikan tersebut. Entah apa alasannya, hingga disepakati pelantikan akan dilakukan pada 10 Juni setelah hari raya Idulfitri. 
"Teman-teman di Jakarta sudah saya kasih tahu tentang hal itu. Sampai-sampai ada yang sudah beli tiket. Tapi, nyatanya gagal lagi. Bisa tanya itu," tegasnya. 
 
Setelah mengalami penundaan pelantikan dua kali, akhirnya Ifa memilih lapor ke Dirjen. Nah, setelah laporan tersebut, Dirjen memerintahkan agar segera dilakukan proses serah terima jabatan dan disepakati akan dilakukan pelantikan pada 17 Juni.  
 
"Nah, pada 13 Juni itu ternyata sudah putusan. Sedangkan 15 Juni Rohadi tertangkap. Ini kan hanya kebetulan. Tidak ada desain untuk meringankan hukuman Saipul Jamil," ujarnya. 
 
KPK menangkap tangan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, pada 15 Juni usai menerima uang suap Rp250 juta dari kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman (Bertha). Uang itu diduga hendak diserahkan ke Ifa untuk memperingan hukuman Saipul Jamil.
 
KPK lantas menetapkan Bertha sebagai terdakwa kasus suap bersama Samsul Hidayatullah. Kasus ini juga menyeret Kasman Sangaji yang merupakan ketua tim pengacara Saipul. Adapun Rohadi saat ini masih berstatus tersangka.
 
Hampir bersamaan dengan kasus suap ini, Ifa kemudian dimutasi menjadi ketua PN Sidoarjo. Namun, Pejabat Hubungan Masyarakat Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan mutasi Ifa tak ada hubungannya dengan kasus suap yang menyeret Ifa."Itu sudah diagendakan," kata Hasoloan saat dihubungi, Rabu (22/6/2016).
 
Baca: Hakim Kasus Saipul Jamil Dimutasi
 
Pada 13 Juni Hakim Ifa memvonis Saipul tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP. Padahal, di dalam pokok perkara disebutkan Saipul diduga melanggar Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dua hari berselang, Rohadi tertangkap tangan oleh KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan