Ifa Sudewi sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016. Antara Foto/Wahyu Putro A
Ifa Sudewi sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016. Antara Foto/Wahyu Putro A

Hakim Kasus Saipul Jamil Dimutasi

Achmad Zulfikar Fazli • 22 Juni 2016 12:40
medcom.id, Jakarta: Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim kasus pencabulan anak dengan terdakwa Saipul Jamil dimutasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mutasi ini disebut tidak ada kaitan dengan kasus suap panitera.
 
Pejabat Hubungan Masyarakat Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, rencana pemindahan Ifa ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah sejak dua atau tiga bulan lalu. "Itu sudah diagendakan," kata Hasoloan saat dihubungi, Rabu (22/6/2016).
 
Hasoloan menuturkan, Ifa sudah tidak berkantor di Pengadilan Negeri Jakarta Utara per Rabu 15 Juni. Ia menyebut mutasi di lingkungan Mahkamah Agung atas dasar kebutuhan institusi.

Ifa sudah lebih dari satu tahun bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta sebagai Wakil Ketua.
 
Rabu 15 Juni, tim KPK mengungkap kasus suap diduga oleh kuasa hukum Saipul Jamil kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tim KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil; Rohadi, panitera; serta dua pengacara Saipul, yakni Bertha Natalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
 
Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta dari total yang dijanjikan Rp500 juta yang diduga dari Saipul. Suap diduga untuk mengurangi hukuman kepada pedangdut itu.
 
Sehari sebelum penangkapan, Ifa memvonis Saipul tiga tahun penjara dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Hari ini, penyidik KPK memeriksa Ifa sebagai saksi atas tersangka Bertha Natalia Ruruk Kariman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan