Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. ANT/Andre Asih.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. ANT/Andre Asih.

38 Anggota DPRD Sumut Dicegah ke Luar Negeri

Juven Martua Sitompul • 26 April 2018 07:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) untuk bepergian ke luar negeri. Ke-38 anggota DPRD Sumut yang dicegah itu merupakan tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
 
"Telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk 38 tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 April 2018.
 
Baca: KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

Menurut Yuyuk, para legislator ini dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, terhitung sejak 19 April 2018. Pencegahan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
 
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung 19 April 2018," jelas Yuyuk.
 
Sebelumnya KPK resmi mengumumkan 38 nama Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka. Ke-38 anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
 
Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD-P Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD.
 
Baca: Pengembalian Uang Gratifikasi Anggota DPRD Sumut Mencapai Rp1,9 Miliar
 
Tak hanya itu, pemberian suap juga diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 serta menolak penggunaan hak interplasi oleh DPRD Sumut tahun 2015.
 
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang didapat penyidik, anggota dewan daerah itu masing-masing menerima Rp300 juta sampai Rp350 juta. Uang itu berasal dari Gatot, selaku Gubernur Sumut saat itu.
 
Akibat perbuatannya, ke-38 anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Kasus ini hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yang lebih dulu menyeret Gatot sebagai pesakitan. Dalam kasus ini, Gatot sudah lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan