Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSB (T Syaiful Bahri)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Agustus 2018.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain. Mereka ialah Hendri Yuzal selaku staf khusus Irwandi, Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta, dan ajudan Bupati Bener Meriah Muyassir alias Yasir.
"Ketiga saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf," ujar Febri.
KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi maupun penggeledahan.
Baca: Dirjen Kemenkeu Dicecar Proses Penyaluran DOKA
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Irwandi meminta jatah kepada Ahmadi.
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat pejabat Aceh.
Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSB (T Syaiful Bahri)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 24 Agustus 2018.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lain. Mereka ialah Hendri Yuzal selaku staf khusus Irwandi, Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta, dan ajudan Bupati Bener Meriah Muyassir alias Yasir.
"Ketiga saksi ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irwandi Yusuf," ujar Febri.
KPK mengendus adanya aliran dana suap DOKA ke sejumlah pihak dan proyek lain. Dugaan itu terus didalami melalui pemeriksaan sejumlah saksi maupun penggeledahan.
Baca: Dirjen Kemenkeu Dicecar Proses Penyaluran DOKA
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu.Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA 2018. Irwandi meminta jatah kepada Ahmadi.
Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat pejabat Aceh.
Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)