Jakarta: Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pembahasan. Rapat digelar tertutup.
"Kalau tertutup makin misterius," singkat anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Hingga berita ini dibuat rapat panja belum dimulai. Rapat dilakukan di ruang Komisi III.
Ketua Panja revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas, mengatakan rapat awal fokus membahas daftar isian masalah (DIM). Pembahasan bakal dijelaskan kepada publik bila rapat di tingkat panja rampung.
Ia mengungkapkan rapat belum membahas hal-hal lebih dalam. Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tak bisa hadir.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera duduk bersama membahas kelanjutan revisi UU KPK. Ia memastikan DPR akan mempertimbangkan segala masukan masyarakat. DPR juga akan mempertimbangan permintaan presiden soal revisi UU KPK.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Ada beberapa masukan dalam rancangan revisi beleid tersebut.
"Kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," urai Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2019.
Jakarta: Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pembahasan. Rapat digelar tertutup.
"Kalau tertutup makin misterius," singkat anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Hingga berita ini dibuat rapat panja belum dimulai. Rapat dilakukan di ruang Komisi III.
Ketua Panja revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas, mengatakan rapat awal fokus membahas
daftar isian masalah (DIM). Pembahasan bakal dijelaskan kepada publik bila rapat di tingkat panja rampung.
Ia mengungkapkan rapat belum membahas hal-hal lebih dalam. Sebab, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly tak bisa hadir.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera duduk bersama membahas kelanjutan revisi UU KPK. Ia memastikan DPR akan mempertimbangkan segala masukan masyarakat. DPR juga akan mempertimbangan permintaan presiden soal revisi UU KPK.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyetujui pembahasan revisi UU KPK. Ada beberapa masukan dalam rancangan revisi beleid tersebut.
"Kami tegaskan kembali bahwa pada prinsipnya kami menyambut baik dan siap membahas usul DPR atas rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam rapat-rapat berikutnya," urai Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)