Jakarta: Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik dimintai keterangan terkait pengembangan perkara yang telah disidang.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Informasi dihimpun, Taufik digarap terkait pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK telah memeriksa Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat, 26 Juli 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Ending dikenakan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Jhonny 1 tahun 8 bulan penjara.
Tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca: Staf Kemenpora 'Diguyur' Uang Lebaran oleh Sekjen KONI
Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI. Salah satunya, Menteri Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.
KPK mengamini tengah membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI ini. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.
Jakarta: Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik dimintai keterangan terkait pengembangan perkara yang telah disidang.
"Pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Informasi dihimpun, Taufik digarap terkait pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK telah memeriksa Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat, 26 Juli 2019.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy; Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo; serta staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora. Ending dikenakan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, sedangkan Jhonny 1 tahun 8 bulan penjara.
Tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca: Staf Kemenpora 'Diguyur' Uang Lebaran oleh Sekjen KONI
Dari persidangan tersebut, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga turut kecipratan uang haram dana hibah untuk KONI. Salah satunya, Menteri Imam Nahrawi dan stafnya Miftahul Ulum.
KPK mengamini tengah membuka penyelidikan baru terkait pengembangan kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI ini. Penyelidikan baru tersebut dimulai setelah munculnya fakta-fakta di persidangan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)