Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Penyidik Tunggu Permadi Sehat

Kautsar Widya Prabowo • 27 Mei 2019 15:02
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho. Penyidik bakal menunggu Permadi sehat. 
 
"Nanti penyidik yang menjadwalkan biar (Permadi) pas sehat betul," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.
 
Argo menyebut faktor kesehatan menjadi alasan Permadi tidak jadi diperiksa hari ini, Senin, 27 Mei 2019. Argo membantah pemeriksaan ditunda lantaran penyidik tidak hadir, seperti yang dilontarkan kuasa hukum Permadi, Hendarsam Marantok. 

"Alasan kesehatan yang disampaikan Pak Permadi yang meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang," tutur Argo.
 
Sebelumnya, Permadi pada Senin, 27 Mei 2019 dijadwalkan menjalani pemeriksaan ketiga di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia diperiksa terkait ujaran kebencian atau makar saat berpidato di Gedung DPR.
 
(Baca juga: Eks Guru Mengaji Prabowo Tak Mau Dikaitkan dengan Eggi Sudjana)
 
Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun ia baru tiba pukul 10.40 WIB. Selang beberapa jam, Permadi keluar pada 12.20 WIB dengan menyebut penyidik batal memeriksanya.
 
Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh tiga orang berbeda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar. Tiga laporan itu dibuat berdasarkan video di media sosial YouTube yang menampilkan Permadi menyinggung revolusi.
 
Laporan pertama dilayangkan Fajri Safi'i, seorang pengacara, Kamis, 9 Mei 2019. Laporan Fajri disusul Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor pada Jumat, 10 Mei 2019.
 
Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan