Mantan guru mengaji Prabowo Subianto, Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Mantan guru mengaji Prabowo Subianto, Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo - Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Eks Guru Mengaji Prabowo Tak Mau Dikaitkan dengan Eggi Sudjana

Kautsar Widya Prabowo • 27 Mei 2019 13:31
Jakarta: Mantan guru mengaji Prabowo Subianto, Ansufri Idrus Sambo alias Ustaz Sambo tak mau dikaitkan dengan Eggi Sudjana. Sambo mengaku tak tahu menahu soal kasus makar yang menyeret Eggi. 
 
"Ya merasa tidak ada kaitannya (pidato Eggi Sudjana), kenapa disangkut-sangkutin saja," ujar Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Mei 2019.
 
Hari ini, Sambo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Ini merupakan panggilan kedua, setelah pada panggilan pertama dia mangkir. 

Sambo mengungkapkan dalam pemeriksaan penyidik memperlihatkan video makar Eggi. Namun, dia mengaku tidak tahu menahu. 
 
"Jadi semua video-video Pak Eggi ditampilkan, (ditanya) saya tahu nggak peristiwa ini, saya nggak tahu, tempatnya saya tahu, tapi nggak tau kapan (waktu terjadi) ya," beber dia. 
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
(Baca juga: Kuasa Hukum Tak Diizinkan Besuk Eggi Sudjana)
 
Penyidik juga sudah memeriksa enam saksi dan empat ahli. Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan barang bukti dan dokumen yang telah disita.
 
Setelah penetapan tersangka, penyidik menangkap Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan. 
 
Penyidik menahan Eggi pada Selasa, 14 Mei 2019, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan.
 
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan